Susunan organisasi, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi:
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pencegahan, membawahi:
- Seksi Pencegahan dan Inspeksi;
- Seksi Peningkatan Kapasitas Aparatur;
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Dunia Usaha.
d. Bidang Pemadaman, Penyelamatan dan Sarana Prasarana, membawahi:
- Seksi Pemadaman Kebakaran;
- Seksi Penyelamatan dan Evakuasi;
- Seksi Sarana Prasarana, Informasi dan Pengolah Data.
e. Unit Pelaksana Teknis Dinas;
f. Kelompok Jabatan Fungsional;
