Struktur Oraganisasi

Susunan organisasi, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi:

  1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
  2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

c. Bidang Pencegahan, membawahi:

  1. Seksi Pencegahan dan Inspeksi;
  2. Seksi Peningkatan Kapasitas Aparatur;
  3. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Dunia Usaha.

d. Bidang Pemadaman, Penyelamatan dan Sarana Prasarana, membawahi:

  1. Seksi Pemadaman Kebakaran;
  2. Seksi Penyelamatan dan Evakuasi;
  3. Seksi Sarana Prasarana, Informasi dan Pengolah Data.

e. Unit Pelaksana Teknis Dinas;

f. Kelompok Jabatan Fungsional;