Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dalam menyiapkan kebijakan teknis dibidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan kebijakan pencegahan, pengendalian dan pemadaman kebakaran;
b. Perumusan kebijakan teknis di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan;
c. Pelaksanaan kegiatan dan pembinaan tugas pemadam kebakaran dan penyelamatan secara terencana, terpadu dan menyeluruh;
d. Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum dibidang pemadam kebakaran;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.